Tiket parkir yang di berikan itu terlihat resmi pasalnya dalam tiket tersebut terdapat cap Dishub dan nomer tiketnya.
Tidak hanya itu tertulis juga tarif parkir senilai Rp 10 ribu per jam itu untuk kendaraan roda empat dan sejenisnya yang parkir di kawasan penyangga kota.
Dari laporan tersebut Dishub Kota Bandung langsung melakukan penelusuran untuk mencari tau kebenarannya.
Dari hasil penelusuran, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa mengungkapkan, rupanya tiket parkir yang diterima warga itu adalah tiket asli tapi palsu alias aspal.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan