Hal ini karena bentuk fisik tiket parkirnya mirip, tapi tarif yang tertera diubah lalu tiket itu difotocopy oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
“Yang asli dirubah harganya terus dipotocopy,” kata Yogi.
Setelah diketahui wahwa tiket parkir itu palsu Dishub langsung memberikan teguran kepada petugas parkir yang bersangkutan.
Diketahui petugas parkir tersebut tidak menggunakan rompi atau atribut resmi dari Dishub Kota Bandung.
Sebagai informasi, berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021, tarif retribusi parkir di zona penyangga seharusnya Rp4.000 per mobil per jam. Sedangkan untuk motor Rp2.000 per jam. (*/ino)
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan