Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri mengaku, belum dapat memastikan terkait iuran peserta BPJS setelah KRIS diterapkan.
“Memengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu,” kata Asih dikutip CNBC Indonesia.
Untuk penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap pasalnya tidak semua rumah sakit memenuhi 12 standar indikator yang harus dimiliki disetiap rawat inap.
12 Indikator tersebut seperti ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangannya.
Karena seriap rumah sakit tidak semua memiliki indicator tersebut maka dari itu pemerintah masih melakukan uji cona untuk penerapan KRIS di rumah sakit.
Tahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Proses penahapan akan diatur lebih rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan peraturan BPJS Kesehatan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan