Dengan 18 Kawasan Ekonomi Khusus yang tersebar di 15 provinsi di seluruh negeri, 12 di antaranya telah beroperasi, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus Karimun.

Mulai dari tahun 2009, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus ditujukan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi di daerah, sekaligus menawarkan peluang pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

Transformasi kebijakan pemerintah dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus kini lebih menekankan pada penciptaan nilai tambah melalui teknologi dan pengembangan sumber daya manusia.

Hal ini tercermin dari inisiasi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus dengan spesifikasi seperti KEK kesehatan, KEK pendidikan, KEK ekonomi digital, serta KEK maintenance repair and overhaul (MRO).

Sebagai upaya untuk memastikan optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah mengadakan evaluasi rutin.

Pada rapat kerja terakhir yang bertema “Evaluasi Perkembangan KEK Triwulan III”, Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa rapat evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pimpinan.

Dalam rapat tersebut, diungkapkan bahwa fasilitas yang diberikan dalam Kawasan Ekonomi Khusus semakin lancar, terutama pasca diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2023.

Investasi di KEK, hingga tahun 2023, telah mencapai angka Rp140 triliun dengan penyerapan tenaga kerja dari 318 pelaku usaha.

Target investasi untuk tahun ini sendiri adalah Rp62,1 triliun, dengan realisasi yang sudah mencapai 57,87% pada triwulan ketiga tahun ini.

Ananditha Nursyifa
Editor