Salah satu harapan dari kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus adalah mendorong aktivitas industri, ekspor, impor, serta berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki potensi nilai ekonomi tinggi.

Ini sejalan dengan misi pemerintah untuk mengoptimalkan potensi Kawasan Ekonomi Khusus sebagai salah satu instrumen pembangunan.

Peta sebaran Kawasan Ekonomi Khusus – situs resmi Kawasan Ekonomi Khusus

 

Dengan 18 Kawasan Ekonomi Khusus yang tersebar di 15 provinsi di seluruh negeri, 12 di antaranya telah beroperasi, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus Karimun.

Mulai dari tahun 2009, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus ditujukan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi di daerah, sekaligus menawarkan peluang pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

Transformasi kebijakan pemerintah dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus kini lebih menekankan pada penciptaan nilai tambah melalui teknologi dan pengembangan sumber daya manusia.

Ananditha Nursyifa
Editor