Artinya: Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya terdapat waktu yang seorang hamba Muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya. Maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Ashar (HR Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Hadits tersebut disahihkan oleh Imam al-Hakim, beliau sebagaimana dikutip al-‘Iraqi menegaskan:
قال الحاكم صحيح على شرط مسلم
Artinya: Dan al-Hakim berkata, hadits ini sahih sesuai standar kesahihannya Imam Muslim (Syekh Zainuddin Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi, juz 3, halaman 190).
Namun ada juga hadis yang menjelaskan tentang waktu ibadah yang memiliki keistimewaan yakni waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar hingga Imam shalat Jumat menyelesaikan shalat Jumat.
Riwayat Imam Muslim inilah yang kemudian dipilih oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dalam menentukan waktu ijabah.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan:

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan