Menurutnya, pengusaha dan buruh merupakan dua unsur yang tidak bisa dipisahkan. Ketika perusahaan berkembang, kesejahteraan pekerja juga harus meningkat. Sebaliknya, pekerja yang sejahtera akan mendorong kemajuan perusahaan.

“Kalau perusahaannya maju, buruh juga ikut sejahtera. Demikian juga ketika buruhnya sejahtera, perusahaan pasti maju. Maka hak-hak pekerja harus ditunaikan, misalnya dengan memberikan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” katanya.

KDS menegaskan Pemkab Bandung telah menginstruksikan para pengusaha agar memastikan seluruh pekerja mendapatkan jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus melakukan monitoring dan menjalin komunikasi antara perusahaan dan pekerja.

“Disnaker sebagai pengawas di lapangan selalu melakukan monitoring dan menjalin komunikasi antara perusahaan dan buruh. Jika ada masalah, Disnaker cepat tanggap menjadi fasilitator,” ujarnya.

Rizki Oktaviani
Editor