Salah satunya Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini sangat dibutuhkan,” tambah Cucu Sugyati.
Dalam Perda tersebut disebutkan, pentingnya pemberdayaan perempuan sebagai upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, budaya. Agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah. Sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Sedangkan perlindungan perempuan merupakan segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten, terstruktur dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan