Sementara itu, Sekretaris Kaukus Perempuan Parlemen Jawa Barat Cucu Sugyati menambahkan, dengan adanya keterwakilan perempuan di parlemen kebijakan yang dibuat dipastikan harus berbasis gender, termasuk produk hukum yang mengakomodir kepentingan perempuan.
Salah satunya Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini sangat dibutuhkan,” tambah Cucu Sugyati.
Dalam Perda tersebut disebutkan, pentingnya pemberdayaan perempuan sebagai upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, budaya. Agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah. Sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan