“Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik, tidak sesuai peraturan perundangan. Saat proses penangkapan empat anggota terbukti pidana, entah mukul atau apa nanti dibuktikan,” jelasnya.

Luthfi menambahkan, telah dibentuk tim khusus untuk menangani kasus tahanan tewas berinisial OK itu.

Silvia Soembarto, pengacara memperlihatkan foto berisi bukti luka-luka di tubuh OK (Foto Tribunjabar.com).

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah LBH Yogyakarta menemukan kejanggalan tewasnya Oki.

Rizki Oktaviani
Editor
Rizki Oktaviani
Reporter