“Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik, tidak sesuai peraturan perundangan. Saat proses penangkapan empat anggota terbukti pidana, entah mukul atau apa nanti dibuktikan,” jelasnya.

Luthfi menambahkan, telah dibentuk tim khusus untuk menangani kasus tahanan tewas berinisial OK itu.

Silvia Soembarto, pengacara memperlihatkan foto berisi bukti luka-luka di tubuh OK (Foto Tribunjabar.com).
Silvia Soembarto, pengacara memperlihatkan foto berisi bukti luka-luka di tubuh OK (Foto Tribunjabar.com).

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah LBH Yogyakarta menemukan kejanggalan tewasnya Oki.

LBH Yogyakarta bersama pihak keluarga menduga ada pelanggaran HAM dan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing atas kasus tewasnya Oki.

Keluarga menyimpan curiga, pasalnya Oki ditangkap dalam keadaan normal tanpa ada luka. Namun selang beberapa saat di dalam mobil polisi terlihat badan dan muka Oki berdarah.

Selang beberapa jam setelah Oki masuk ISG RSUD Margono Soekarjo Banyumas dengan diagnosis cedera otak sedang, Oki mengalami koma pada Jumat (19/5) 04.47 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.21 WIB. Pihak keluarga baru mendapat pemberitahuan meninggalnya Oki pada Jumat (2/6).

Rizki Oktaviani
Editor
Rizki Oktaviani
Reporter