Sama halnya dengan DS, Youtuber AF pun melakukan hal yang sama ia melakukan promosinya melalui akun medsos miliknya.
AF sendiri mempromosikan tiga link situs judi online, baik DS maupun AF masing masing mendapat keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.
Awalnya mereka berdua ditawari untuk promosi judi online karena di ajak oleh seseorang yang tidak ia kenal melalui pesan langsung di medsosnya.
Kedua tersangka DS dan AF sudah melakukan promosi situs judi online ini selama hamper satu tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE. Sanksi hukumannya pidana 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Tinggalkan Balasan