Kedua tersangka DS dan AF sudah melakukan promosi situs judi online ini selama hamper satu tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE. Sanksi hukumannya pidana 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

 

Rizki Oktaviani
Editor