Setelah melakukan penagkapan terhadap kedua tersangka ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi bahwa kedua pelaku mempromosikan link situs judi tersebut.

Kedua pelaku di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di kediaman masing-masing.

“Yang satu (ditangkap) di Cicendo dan satu lagi di Margahayu,” ucap Budi.

DS mempromosikannya situs judi online melalui akun Instagramnya. DS juga seorang konten kreator di akun Youtube rekannya yang sudah memiliki 3 juta follower.

Tersangka memanfaatkan followes temannya untuk membantu poromosi situs judi di akun Instagram pribadinya.

Ketika followernya mengklik link tersebut secara otomatis langsung masuk ke situs judi dan di situ lah nanti di arahkan untuk bermain judi onlinenya.

Rizki Oktaviani
Editor