Minimnya alat bukti, membuat Hakim Eman Sulaeman tak sepakat dengan dalil termohon yakni Polda Jabar, pada Praperadilan kasus Vina Cirebon.
Nicholas Kilikly yang merupakan salah satu advokat Pegi, merasa bahagia atas putusan Hakim Eman Sulaeman.
Usai dinyatakan bebas menurut hasil putusan persidangan praperadilan Pegi tidak akan langsung pulang ke Cirebon.
Dipastikan Pegi akan bermalam selama satu hari di Bandung, setelah itu baru akan diberangkatkan ke Cirebon.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan