Polrestabes Bandung sempat mempublikasikan ketiga nama DPO kasus pembuuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon itu.

Bahkan Polda Jawa Barat juga sempat berhasil mengamankan salah satu tersangka dalam DPO yang di duga menjadi otak atau dalang dalam pembunuhan Vina dan Eki yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Namun pada 1 Juli 2024 kemarin Pegi Setiawan melakukan siding praperadilan atas kasus yang menimpa dirinya.

Lewat sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung menghasilkan putusan mengabulkan seluruh Petitum yang di sodorkan oleh kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Rizki Oktaviani
Editor