Menurutnya, dugaan pelecehan terjadi karena pelaku terinspirasi dari konten dewasa yang ia tonton secara bebas di gawai.

Adelia menilai, perda yang berlaku saat ini belum cukup mengantisipasi persoalan yang timbul akibat penggunaan ponsel di kalangan anak-anak. Ia menyoroti bahaya paparan konten negatif jika penggunaan gawai tidak diawasi secara ketat oleh orangtua.

“Kami sedang menginisiasi perubahan perda perlindungan anak di Kota Bekasi. Jadi dengan adanya kasus ini, kami makin kencang (bersuara),” kata Adelia dikutip dari Kompas.

Melalui revisi perda tersebut, Adelia berharap peran dinas-dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dapat lebih maksimal dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Saya berharapnya Pemkot Bekasi buka mata, miris sekali kita punya APBD yang cukup besar, tapi ternyata tidak bisa maksimal,” tambahnya.