Yudi bingung akan alasan hakim terkait ‘peran’ Harvey Moeis dalam pusaran kasus korupsi ini kecil. Menurut Yudi, korupsi tetaplah korupsi.
“Dia (Harvey Moeis) tetap merupakan pelaku tidak pidana korupsi dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa,” Yudi menegaskan.
Yudi merasa aneh dengan putusan hakim. Padahal hakim setuju dengan adanya kerugian negara sejumlah Rp 300 triliun. Namun hakim malah menjatuhkan vonis hanya 6,5 tahun bui.
Dalam kasus korupsi timah yang sudah merugikan negara hingga Rp 300 Triliun ini maka harta kekayaan miliknya harus di sita oleh negara.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan