Total realisasi belanja promosi dan iklan Bank BJB dalam periode tersebut mencapai Rp 801 miliar, dengan Rp 341 miliar dialokasikan khusus untuk belanja iklan di media massa.
Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Dari audit BPK, ditemukan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 28 miliar. Nilai ini muncul akibat perbedaan signifikan antara nilai tagihan yang diajukan ke Bank BJB dan biaya iklan yang sebenarnya diterima oleh media.
Sebagai contoh, dari total tagihan Rp 37,9 miliar, hanya Rp 9,7 miliar yang dapat dikonfirmasi sebagai pengeluaran riil untuk iklan televisi. Selisih ini dianggap tidak wajar, mengingat dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa komisi untuk agensi hanya berkisar 1-2 persen dari nilai iklan yang telah tayang.
Desakan Transparansi dan Langkah KPK Selanjutnya
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Nana S. Hadiwinata, mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penanganan perkara ini. Kami berharap penyidik KPK segera mengambil langkah tegas, agar publik dapat mengetahui kejelasan hukum dalam kasus ini,” ujar Nana, yang akrab disapa Abah Nana, pada Kamis (27/2/2025).
Ia menegaskan bahwa temuan BPK sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan ke tahap yang lebih tinggi. Menurutnya, transparansi dalam kasus ini sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Tinggalkan Balasan