Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa kebijakan itu tentunya pasti ada dasar yang jelas, sehingga aturan masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB tersebut memang bisa diterapkan termasuk di Kota Bandung.
“Tentunya yang jadi dasar, kebijakan 8 profil atau karakter lulusan, 7 kebiasaan anak indonesia hebat, standar proses, kalender akademik, dan mengurangi kemacetan antara jam masuk sekolah dengan jam masuk kerja,” katanya.
Sebelumnya Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan generasi muda Jawa Barat yang berkarakter.
Ia ingin mendorong terciptanya generasi Gapura Panca Waluya yang memiliki nilai-nilai cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan