Proses pemurnian air tanah bisa dengan proses ozonisasi, menggunakan sinar ultra violet atau UV, dan bisa menggunakan membrane filter.
Biasanya para perusahaan AMDK menggunakan proses ozonisasi untuk membunuh mikroba yang terdapat dalam air tanah.
Sesuai peraturan BPOM, kadar Bromate yang diijinkan itu sekitar 0,01 ppm. Maka dari itu semua industri AMDK itu diwajibkan untuk memberikan data analisis kandungan Bromate di laboratorium kepada BPOM secara berkala. (*/ino)
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan