Saat pengembangan informasi yang dilakukan, pihak kepolisian menangkap Hud Filbert bersama dengan rekannya yakni GA dan DR.
Namun, penangkapan tersebut tidak ditemukannya barang bukti dari mereka.
Baca Juga : Narkotika Menyeret 38 Siswa SMA 1 Lembang
Lalu penangkapan tersebut berlanjut terhadap AIF dan W di Apartemen Somerset, Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Akibat penangkapan tersebut terdapat barang bukti yang telah disita yakni satu klip berisi seperempat pil ekstasi warna hijau seberat 0,17 gram.
Lebih lanjut lagi, menurut pengakuan dari MR bahwa narkotika yang dibelinya untuk pesta narkoba dari seseorang yang berinisial H.
Seseorang yang berinisial H tersebut kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil keterangan saudara MR bahwa narkotika jenis ekstasi tadi dibeli dari orang yang bernama Hollower yang saat ini berstatus sebagai DPO,” jelasnya. (*/ino)
Tinggalkan Balasan