Bahlil juga menegaskan apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka Kementerian Investasi/BKPM tidak akan mengeluarkan izin.
“Kalau TikTok tidak membuat izin untuk e-Commerce-nya, ya kita tidak kasih izin,” kata Bahlil dalam telekonferensi pers Perkembangan Realisasi Investasi Kuartal III-2023, Jumat (20/10).
Sebelumnya TikTok Indonesia harus menutus slah satu layananya karena permasalahan perizinan, maka dari itu sekarang pihaknya sedang menguus perizinannya.
Hal tersebut sebagai imbas dari ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan