Seperti yang dikatakan Humas Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung, Syamsu Zakaria dikutip dari MediaIndonesia, mengatakan, tercatat sebanyak 3.500 perkara gugatan kini tengah ditangani oleh PA Soreang.

“Data yang ditangani tersebut sejak dari Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut 80 persennya gugatan perceraian atau sekitar 2.800 perceraian,” ungkapnya.

Menurut Syamsu, dari jumlah 2.800 gugatan perceraian, diketahui 20 persen perceraian disebabkan karena judi online. Semua berawal dari keterbatasan ekonomi.

“Dari 2.800 perkara, 20 persen atau sekitar 560 perkara akibat judol. Alasannya karena pertengkaran terus menerus, tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi,” terang Syamsu.

Rizki Oktaviani
Editor