Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindakan hukum ini mencerminkan seriusnya dugaan pelanggaran perpajakan dan pencucian uang yang mereka lakukan.
Perlu dicatat bahwa Jubir Timnas AMIN yang ditangkap dalam kasus pajak ini merupakan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem.
Ia bertarung untuk merebut kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.
Kasus hukum ini tentu dapat berdampak serius terhadap karir politiknya dan menciptakan dampak yang lebih luas terkait integritas dan kepercayaan publik.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan