Dengan demikian, perkara ini mencakup tuduhan serius terkait dengan pelanggaran perpajakan dan pencucian uang yang saat ini menjadi fokus penyelidikan oleh pihak berwenang.

Kedua tersangka, termasuk Jubir Timnas AMIN, dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindakan hukum ini mencerminkan seriusnya dugaan pelanggaran perpajakan dan pencucian uang yang mereka lakukan.

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji – Instagram
Ananditha Nursyifa
Editor