Kasus ini melibatkan perbuatan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam rentang waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Indra, yang dikenal sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani yang bertindak sebagai pengelola PT yang sama, diduga terlibat dalam penggelapan pajak.
Mereka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Mahfuddin menambahkan, “Akibat perbuatan ini, terjadi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00.”
Dengan demikian, perkara ini mencakup tuduhan serius terkait dengan pelanggaran perpajakan dan pencucian uang yang saat ini menjadi fokus penyelidikan oleh pihak berwenang.
Kedua tersangka, termasuk Jubir Timnas AMIN, dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan