Dalam denda yang diberikan sebesar Rp 210 miliar tersebut Harvey harus membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum, maka hartanya akan disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 6 tahun akan diberlakukan.
Menurut JPU, ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Harvey. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Harvey juga dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Namun, ada pula hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan tuntutannya.
Tinggalkan Balasan