Namun tak lama usai mengonsumsi minuman tersebut Mirna tiba-tiba tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan pendarahan pada lambung Mirna yang disebabkan adanya zat yang bersifat korosif tersebut berasal dari hydrogen sianida.

Usai dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi hingga polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Jessica Kumala Wongso dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun.

Rizki Oktaviani
Editor