Kita semua tau kasus pada 2016 silam meninggalnya Wayan Mirna Salihin atau Mirna usai meminum es kopi Vietnam di salah satu café yang berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya salahsatunya ada Jessica Kumala Wongso.

Namun tak lama usai mengonsumsi minuman tersebut Mirna tiba-tiba tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan pendarahan pada lambung Mirna yang disebabkan adanya zat yang bersifat korosif tersebut berasal dari hydrogen sianida.

Usai dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi hingga polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Jessica Kumala Wongso dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun.

Jessica dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara bebas pada 18 Agustu 2024 kemarin.

Rizki Oktaviani
Editor