Kuasa hukum Jessica, Otto mengatakan, alasan mereka kembali mengajukan PK karena Jessica meyakini kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.

“Hari ini kita gunakan kesempatan itu (mengajukan PK) karena dia (Jessica) ingin membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatannya. Tapi, faktanya kan dia dihukum,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kita semua tau kasus pada 2016 silam meninggalnya Wayan Mirna Salihin atau Mirna usai meminum es kopi Vietnam di salah satu café yang berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya salahsatunya ada Jessica Kumala Wongso.

Rizki Oktaviani
Editor