Jelang Iduladha 2026, Bandung Perketat Aturan Lokasi Penjualan Hewan Kurban

Kota Bandung, Prolite Menjaga ketertiban, keamanan, dan Kebersihan Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemantauan tempat biasa jualan hewan kurban.

Menurut Kepala Satpol-PP Bambang Sukardi, hal itu karena pengalaman tahun-tahun lalu biasanya pedagang hewan kurban berjualan di lokasi yang dilarang.”Selama tidak menganggu ketentraman, ketertiban, dan kebersihan maka tidak akan ditertibkan. Tetapi tetap kita pantau tempat mana saja yang boleh berjualan. Untuk trotoar jelas tidak boleh ya, jadi pasti ini ada di persil – persil milik masyarakat, nah itu silahkan,” himbaunya.

Lanjutnya, jika ditemukan ada pedagang hewan kurban berjualan di trotoar atau taman maka tanpa ampun akan ditertibkan.

“Yang penting tidak trotoar dan taman itu ruang publik ada aturannya jadi jangan merusak,” tegasnya

Bambang pun meminta agar DPKP dan DKPP menghimbau para pedagang untuk tidak berjualan sembarang tempat.

“Terutama masalah kebersihannya, saya sering lihat di Antapani, Soekarno Hatta, tapi sekarang sudah bersih. Nah ruang kosong berjualan itu biasanya di persil yang disewa mereka dan itu ada ijin dari pemiliknya. Sekali lagi kalau di taman tempat publik tidak boleh ya,” tegasnya.

Sementara itu Sumarno (45) salah seorang pedagang hewan kurban mengaku menyewa lahan milik warga.

“Ya mau bagaimana lagi, tidak boleh ya saya sewa lahan warga saja,” jelasnya.

Sama halnya Pemkot Bandung, permintaan pemilik lahan pun kata Sumarno meminta agar lahannya bersih kembali setelah digunakan berjualan.

“Ya kami kan jual hewan jadi pasti ada kotoran dan pakan. Tapi selama pemilik setuju gak apa-apa, asal nanti sudah selesai berjualan dibersihkan,” tegasnya seraya mengatakan hewan kurban yang ia bawa dari luar kota Bandung (Kabupaten Garut dan sekitarnya).

Ananditha Nursyifa
Editor