Tribun
Tribun

Iptu AH mengaku membongkar perselingkuhan sang istri polisi selingkuh saat dirinya mulai merasa ada yang aneh dalam menjalani pendidikan kepolisian dan menjalin hubungan jarak jauh alias LDR.
Nalurinya sebagai seorang polisi sudah menduga jika ada sesuatu yang lain dari tingkah istrinya yang saat ini berada di Kota Daeng.

Karena perasaannya dengan perubahan prilaku sang istri makan AH memutuskan pulang pendidikan tanpa memberi tau sang istri karena hendak memberi kejutan kepada istri tercita.

Namun bukanlah istri yang terkejut melihat suaminya datang malah kebalikannya ia di kejutkan dengan kedatangan sang istri yang di antar oleh pria lain ke kossannya.

Saat tiba di kossan AH malah mendapati istrinya diantar mobil oleh pria lain di sekitaran Tamalanrea Makassar. Belakangan diketahui pria terduga selingkuhan istrinya itu berinisial AW yang juga sudah berstatus menikah dan merupakan mahasiswa Residen (Spealisasi) Bedah di Unhas Makassar.

“Jadi awalnya memang saya ada feeling gak enak. Makanya saya ke Makassar. Dan saat saya tiba di kos, dia tidak ada, kemudian saya putuskan untuk menunggunya di lantai tiga rumah kosnya. Selang beberapa saat saya menunggu. Dia kupergoki diantar pulang sama laki-laki lain. Jadi saya sebagai seorang suami sah, merasa sakit hati melihat mereka berduaan dalam mobil,” ungkap Iptu AH, Senin 16 Oktober 2023.

Setelah curiga, mantan KasatIntelkam Polres Manggarai Barat itu pun mencoba memeriksa handphone sang istri dan menginterogasinya. Namun saat itu, sang istri KDL menyangkal jika keduanya memiliki hubungan spesial.

AH tidak begitu saja percaya dengan pengakuan sang istri, usai menjalani sholat AH kembali memeriksa HP sang istri dan dengan snagat terkejut ternyata KDL selama ini selingkuh dengan mahasiswa.
Saat sang suami memeriksa HP istrinya didapati beberapa foto perselingkuhan istrinya dengan mahasiswi tanpa busana di dalam kos.

“Saya shock, tak menyangka istri saya berbuat seperti itu. Padahal kami LDR baru setahunanlah, tapi dia tega melakukan perbuatan sehina itu,” tutur AH.

Tak terima dengan kelakuan istrinya, AH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel dengan Nomor: LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, untuk penyelidikan lebih lanjut. Laporan itu dilayangkan atas tindak pidana perzinahan.

Jika laporan atas perbuatan perzinahan tersebut benar adanya maka dapat di hukum dengan kurungan penjara selama 6 tahun dan sudah pasti pendidikan kedokterannya akan berakhir.

Rizki Oktaviani
Editor