Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Ismail Thomas akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan penuh keadilan dan akurat.

Rincian Kekayaan Ismail Thomas

Cr. kabarkubar

Berdasarkan informasi yang diberikan, kekayaan Ismail Thomas termasuk berbagai aset yang mencakup tanah, bangunan, mobil, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas. Berikut adalah rincian kekayaannya:

  1. Aset Tanah dan Bangunan:
    • Total 7 bidang tanah dan bangunan.
    • Nilai total aset tanah dan bangunan mencapai Rp 2.238.050.000.
  2. Mobil:
    • Memiliki delapan unit mobil.
    • Total nilai mobil mencapai Rp 828 juta.
  3. Harta Bergerak Lain:
    • Memiliki harta bergerak lain senilai Rp 381 juta.
  4. Kas dan Setara Kas:
    • Kekayaan dalam bentuk kas dan setara kas mencapai Rp 6.376.336.700.

Dengan total rincian tersebut, kekayaan Ismail Thomas tercatat sebesar Rp 9.823.386.700.

Terdapat kenaikan sekitar Rp 100 juta dibandingkan dengan kekayaannya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2020, yaitu sejumlah Rp 9.758.886.700.

Rekam Jejak Ismail Thomas

Cr. swarakaltim

Rekam jejak Ismail Thomas mencakup sejumlah pengalaman dan peran dalam dunia pendidikan, pemerintahan, dan politik, seperti yang diuraikan berikut:

  1. Latar Belakang Pribadi:
    • Lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955.
    • Menempuh pendidikan dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
    • Pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970.
    • Pendidikan SMA di SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
    • Melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, meraih gelar S1 Ilmu Hukum pada tahun 2003.
    • S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada 2007-2009.
  2. Karir Politik dan Pemerintahan:
    • Menjadi anggota DPRD Kutai Barat dari PDI Perjuangan.
    • Wakil Bupati Kutai Barat pada periode 2001-2006.
    • Bupati Kutai Barat selama dua periode, yaitu 2006-2011 dan 2011-2016.
    • Anggota DPR RI pada periode 2019-2024.
  3. Kasus Pemalsuan Dokumen:
    • Pada Agustus 2023, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
    • Ia menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.

Rekam jejak Ismail Thomas mencerminkan perjalanan karir dan pengabdian dalam bidang pendidikan, pemerintahan, dan politik.

Kasus hukum yang menimpanya menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran.

Ananditha Nursyifa
Editor