Gus Mufti menjelaskan bahwa dalam hukum Islam sudah ditetapkan soal laki-laki yang mengganti alat kelaminnya. Meskipun berpenampilan layaknya perempuan dengan berbagai cara, namun seseorang yang terlahir sebagai laki-laki maka kodratnya sampai akhir hayat tidak akan pernah berubah.
Termasuk dalam hal ibadah, seorang transgender harus melakukan proses ibadah sesuai dengan kodrat aslinya. Isa Zega bukannya berhijab dan memakai gamis saat beribadah umrah melainkan mengenakan pakaian ihram laki-laki.
“Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus melakukan cara-cara seorang laki-laki,” jelas Gus Mufti.
Masalah penistaan agama ini sudah diatur dalam KUHP nomor 156 A dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebab jika dibiarkan, maka mama Isa akan merugikan banyak orang. Misalnya dengan iaa melakukan sholat di shaf perempuan, maka ia berpeluang membatalkan sholat atau membuat sholat makmum perempuan tidak sah karena kodratnya adalah seorang laki-laki.
Tinggalkan Balasan