1. Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha mikro atau kecil.
2. Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL
3. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
4. Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya.
5. Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana.
7. Telah diverifikasi kehalalan oleh pendamping proses produksi halal.
8. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme mandiri secara online melalui SIHALAL.
Yuk bersama kita dukung pengembangan produk halal yang berkualitas tinggi
Tinggalkan Balasan