Namun begitu, Purwanto menyebut, kebijakan itu bersifat opsional, yakni jam masuk pukul 06.30 WIB diberlakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi wilayah dan kultur di masing-masing sekolah.

Menurutnya, sekolah dibolehkan mengajukan dispensasi kepada kantor cabang dinas setempat untuk menyesuaikan jam masuk. Nantinya, kantor cabang dinas akan melakukan verifikasi alasan sekolah mengajukan dispensasi jam masuk.

“Jadi opsional itu tergantung teritorialnya. Kalau misalnya territorial tidak memungkinkan karena alasan keamanan dan lain-lain itu bisa diajukan ke cabang dinas dan nanti diverifikasi, benar enggak faktor keamanan atau malas saja gitu kan,” tutur Purwanto menambahkan.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat untuk para pelajar bukan hanya berubah jam masuk sekolah saja namun diberlakukan jam malam untuk para pelajar hingga tidak boleh membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Rizki Oktaviani
Editor