Setelah menganiaya supir pikap para geng motor berlanjut konvoi dan berlanjut sampai terakhir pengeroyokoan terjadi di SPBU di Antapani depan Lapas Sukamiskin Bandung.

“Motifnya berselisih paham, mereka bersenggolan, kemudian muncul arogansi karena mereka iring-iringan. Mereka ini marah-marah, ditegur tidak mau dan akhirnya melakukan penganiayaan,” ungkapnya menambahkan.

Tersangka RAR yang merupakan anak di bawa itu harus ditetapkan sebagai tersangka karena nekat meletuskan airgun yang dibawanya sebanyak duakali kearah atas.

Hingga kini kepolisan masih mendalami atas kepemilikan senjata airgun yang dibawa RAR.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Rizki Oktaviani
Editor