Dari ke 11 tersangka 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua anggota gerombolan bermotor yang jadi tersangka adalah Ripa Adrian (23) dan RAR (16). Keduanya sudah dijebloskan ke penjara atas insiden bakum hantam yang terjadi pada Sabtu (4/11) pukul 21.30 WIB tersebut.

“Berdasarkan CCTV dan keterangan saksi, kita tetapkan dua tersangka yang sudah fiks melakukan (pemukulan) di SPBU Antapani,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/11).

Ternyata para anggota bermotor sebelum menganiaya seorang warga di SPBU Antapani sudah menganiaya seorang supir pikap di depan Apartement Gateway Cicadas.

Korban supir pikap yang berinial FF dianiaya oleh segerombol geng motor di depan Apartement di jalan AH Nasution Kota Bandung.

Rizki Oktaviani
Editor