Farhan kembali menegaskan pun belum tahu terkait pengalokasiannya kemana, kata dia kalau ke koperasi, maka koperasi secara administratif harus menyiapkan daftar, tanda terima, dan lain-lain. Kalaupun langsung ke sopir, maka administrasinya akan panjang karena ribuan orang.
“Kita mau memastikan bahwa orang yang menerima ini benar-benar sopir angkot. Karena kita tidak pernah tahu. Katakanlah syaratnya harus pakai SIM A Umum atau SIM B Umum, belum tentu semua punya SIM umum. Tiba-tiba datang mengaku sopir angkot, tapi SIM-nya masih SIM A biasa. Nah, itu masalah administrasinya yang mesti betul-betul dibereskan,” paparnya seraya mengatakan sesuai usulan Gubernur libur angkot dimulai tanggal 31 dan 1 Januari, sehingga pihaknya masih punya waktu beberapa hari untuk menentukan dengan cepat.





Tinggalkan Balasan