Karena hanya ada 2 anggota majelis yang dissenting opinion maka dari itu vonis hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Berikut ini nama-nama majelis hakim yang menganulis vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)
Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan