Tuntutan tersebut di rasa tidak sesuai dengan tindakan tersangka menghilangkan nyawa seseorang dengan keji.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat bintang dua melakukan tindakan pembunuhan dengan keji bukanlah perilaku yang baikdan tidak baik untuk di contoh oleh anak buahnya.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Karena tindakannya itu maka Hakim memutuskan untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir Menjadi Hukuman Seumur Hidup
Sidang yang berlangsung pada hari Selasa 8 Agustus 2023 dihadiri oleh 5 anggota majelis namun ada dua anggota majelis yang melakukan DO, dissenting opinion.
Dissenting opinion itu artinya berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan, yaitu hukuman seumur hidup.
Tinggalkan Balasan