Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Karena tindakannya itu maka Hakim memutuskan untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir Menjadi Hukuman Seumur Hidup

Sidang yang berlangsung pada hari Selasa 8 Agustus 2023 dihadiri oleh 5 anggota majelis namun ada dua anggota majelis yang melakukan DO, dissenting opinion.

Dissenting opinion itu artinya berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan, yaitu hukuman seumur hidup.

Karena hanya ada 2 anggota majelis yang dissenting opinion maka dari itu vonis hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Berikut ini nama-nama majelis hakim yang menganulis vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Rizki Oktaviani
Editor