Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asep Saeful Gufron, Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, Para Kepala OPD dan Para Ketua Partai Politik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, hibah bantuan kepada partai politik di Kota Bandung merupakan hasil pemilu tahun 2024 untuk DPRD kota Bandung.

“Ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung mendukung partai politik sebagai elemen penting dalam demokrasi di Kota Bandung,” kata Bambang.

Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Pedoman Tata Penghitungan Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi pengajuan penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.