Insentif tambahan berupa potongan biaya administrasi ini akan diberikan kepada MBR yang membeli rumah melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

“Pemberian paket bantuan biaya administrasi ini akan dilakukan melalui metode reimbursement, di mana bank penyalur akan terlebih dahulu menanggung biaya administrasi, dan kemudian akan menagihkannya kepada satuan kerja yang akan mengelola biaya administrasi tersebut,” jelasnya.

Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Arief Hermawan

Bantuan biaya administrasi akan diberikan kepada penerima manfaat yang termasuk dalam kategori MBR hingga desil 8, dengan batasan pendapatan maksimal Rp8 juta untuk yang sudah berkeluarga dan Rp7 juta untuk mereka yang belum berkeluarga.

“Bentuk bantuan ini mirip dengan subsidi uang muka, sehingga penerima manfaat MBR tidak hanya akan menerima uang muka sebesar Rp4 juta, tetapi juga akan mendapatkan bantuan administrasi sebesar Rp4 juta,” jelas Herry.

Ananditha Nursyifa
Editor