Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa insentif pajak diberikan dengan tujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Herry menegaskan bahwa insentif bebas PPN hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama.
“Subsidi ini hanya berlaku untuk rumah pertama. Jadi, insentif ini memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti membeli rumah pertama dan mematuhi beberapa persyaratan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah akan memberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta per rumah untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan