Dalam suatu hadis juga menguatkan bahwa pentingnya berkurban dan dibagikan kepada fakir miskin. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Kami telah melarang kamu sekalian (untuk memakan daging kurban setelah lewat tiga hari), karena untuk diberikan kepada orang-orang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah” (HR. Abu Daud).
Dalam Ajaran islam daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga gian diantaranya:
- Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya
Shahibul kurban dan keluarganya berhak menikmati sebagian dari daging kurban. Hal ini adalah bentuk syukur kepada Allah dan kebahagiaan bersama keluarga.
- Sepertiga untuk Sedekah kepada Fakir Miskin
Bagian ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Daging kurban adalah salah satu bentuk ibadah sosial yang bertujuan membantu mereka yang kurang beruntung.
- Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat
Bagian ini diberikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan