“Kita menyuarakan aspirasi perda 4 tahun 2018 untuk direvisi. Perda ini sangat jelas posisinya muatan lokalnya bisa kita tuangkan dalam perda. Kita minta perda yang direvisi itu mau tidak mau harus menyesuaikan banyak hal,” kata Hermawan.
Aspirasi kedua yakni terkait BPJS kata Herman di perda ini tidak ada jaminan kehilangan pekerjaan. Namun buruh banyak di PHK tapi tidak mendapatkan jaminan pekerjaan lagi, karenanya buruh mendorong perda tersebut.
Lanjutnya aspirasi ketiga yakni muatan lokal yang sangat penting, karena prinsip buruh untuk upah sudah ditetapkan nasional sehingga tidak mungkin bisa negosiasi dengan pihak pemkot. Namun demikian Pemkot bisa memiliki kebijakan lakukan mengurangi pengeluaran buruh pekerja.
Tinggalkan Balasan