Menurutnya seharusnya yang menyelesaikan perkara perceraian sang komedian berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Erin yang sebagai pihak termohon.

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, putusan PA Tigaraksa bersifat final dan proses persidangan dihentikan.

Dengan demikian, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.

Diketahui permohonan talak cerai yang dilayangkan Andre pertama kali pada April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa dan hasilnya ditolak.

Tidak puas dengan hasil dari pengajuan pertama ayah 3 anak ini memilih menempuh jalur banding pada 25 September 2025, namun hasilnya juga tidak memuaskan karena putusan PA Tigaraksa menolak bandung tersebut.

Dan kini kembali Andre mengajukan gugatan cerai yang ketiga pada 9 April 2025 lalu dan terjadi lagi penolakan di hasilkan pada gugatan cerai yang di berikan Andre.

Rizki Oktaviani
Editor