Enjang menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun untuk melangsungkan acara.

Pernyataan memperbolehkan acara wisuda di jenjang Pendidikan dengan syarat dilakukan dengan sederhana dan dilingkungan sekolah, serta yang paling penting tidak adanya pungutan kepada orang tua murid.

Dia juga mengingatkan, bila acara tetap digelar di luar sekolah, hal itu bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Namun, sekolah dan siswa diminta terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama.

“Jangan ada pungutan ke orang tua siswa. Terus juga kaitannya dengan kegiatan itu, kalaupun itu dilaksanakan di luar sekolah, itu bukan tanggung jawab kepala sekolah,” katanya.

Rizki Oktaviani
Editor