Selanjutnya, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, dijelaskan bahwa bagi gubernur, dan bupati atau walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidatonya pada sidang rapat paripurna di masing-masing DPRD setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama.

“Kita bersyukur ke-hadirat Allah SWT, karena atas ridho dan perkenan-nya, acara pidato Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2025-2030 dapat berjalan dengan lancar, tertib dan khidmat sesuai dengan rencana dan harapan kita bersama,” jelas Buky Wibawa.

Lanjut Buky, perkenankan atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih kepada Bey Triadi Machmudin atas dedikasi, pengabdian dan darma bakti untuk kemajuan Provinsi Jawa Barat.