Gregorius Ronald Tannur Bebas dari 3 Pasal Berlapis , Demonstran Gelar Aksi Kumpulkan Koin

Prolite – Aksi demontrasi mengumpulkan koin untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dilakukan oleh puluhan orang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dalam aksi yang dilakukan oleh para demonstaran dengan mengumpulkan koin tersebut dengan beberapa tuntutan dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini yakni Erintuah Damanik, Magapul, serta Heru Hanindyo karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tulis demonstrans pada banner.

Selain itu, tampak sejumlah anggota kepolisian menutup setengah Jalan Semarang menuju Jalan Arjuno.

Rizki Oktaviani
Editor