Denda akan di berlakukan untuk semua pengguna yang tidak dapat membuktikan tanda masuk jalan tol pada saat akan membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang atau karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
Kedua, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Ketiga tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya, dengan melakukan putar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Karena hal-hal tersebut maka tariff tol yang seharusnya murah bisa jadi mahal hingga 2 kali lipat harga sesungguhnya.
Menurut keterangan yang di unggah @erlanggaleo pada perjalanan ke Bandung saya memasuki tol yang salah lalu berputar balik ke gerbang tol yang benar namun saat keluar di tol Cikampek.
Ia kaget ketika berada di pintu tol Cikarang ternyata harga tariff keluar tol menembus Rp 700 ribu lebih.
Tinggalkan Balasan