Tujuan ini untuk memonitoring para aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN yang menggunakan waktu kerja tetapi masih dalam waktu jam kantor berada di mall atau pusat perbelanjaan untuk makan atau memanfaatkan waktu tersebut.
Sidak dalam rangka Gerakan Disiplin Nasional yang berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Bekasi dan Humas Setda Kota Bekasi dengan maksud jika diketemukan pegawai yang melanggar jam waktu kerja segera ditindak oleh BKPSDM Kota Bekasi untuk di data dan diberikan kewenangannya kepada perangkat tersebut.
Baca Juga : Tri Adhianto Melantik 212 Pegawai Negeri Sipil
Halaman
Tinggalkan Balasan