Sidak dalam rangka Gerakan Disiplin Nasional yang berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Bekasi dan Humas Setda Kota Bekasi dengan maksud jika diketemukan pegawai yang melanggar jam waktu kerja segera ditindak oleh BKPSDM Kota Bekasi untuk di data dan diberikan kewenangannya kepada perangkat tersebut.
Baca Juga : Tri Adhianto Melantik 212 Pegawai Negeri Sipil
Satpol PP menyerahkan kebijakan kepada kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk menindaklanjuti para ASN dan Non ASN yang telah seharusnya berada di area kantor saat jam kerja tapi memanfaatkan waktu yang telah ditentukan saat jam kerja untuk berada di pusat perbelanjaan.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Trantibum, Saut Hajulu saat apel sebelum gelaran GDN, bahwa kita sebagai satpol PP hanya memantau saja tidak melakukan tindakan apapun dan jika diketemukan berikan kebijakan kepada BKPSDM Kota Bekasi.(hms/red)
Tinggalkan Balasan